Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAAsahan
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani
saat paparan dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran. (Foto Ist)

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat paparan dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran. (Foto Ist)

2 Kg Sabu dan 1.779 Liquid Vape Gagal Beredar di Asahan, Polisi Tangkap 2 Kurir

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 12:29 WIB
inAsahan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Sat Resnarkoba Polres Asahan menangkap dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran.

Barang narkoba yang diselundupkan, yakni ; 2 Kg Sabu dan 1.779 liquid vape.

Ada pun dua orang kurir yang ditangkap, yakni ; N (34), warga Jawa Timur, dan Hi (25), warga Aceh.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam siaran medianya yang diterima, Senin (11/8) untuk tersangka N ditangkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang kedapatan membawa 2 kg sabu dari Malaysia, uang tunai Rp 3 juta dan dua unit ponsel.

Dipaparkan, AKBP Revi Nurvelani, Hi diamankan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Ia kedapatan membawa 1.799 botol vape liquid yang juga diduga berasal dari Malaysia.

Pengungkapan dilakukan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Rabu (6/8).

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Hi dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku narkoba. (Foto Ist)
Medan

Lagi Asyik Liburan Bersama Keluarga di Bandung, Bandar Narkoba yang Juga Pemilik THM di Rantau Prapat Diringkus Tim BNNP Sumut

23 Juni 2026 | 19:22 WIB

MEDAN II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus bandar besar narkoba Rantau Parapat berinisial, MI yang diciduk di kawasan...

Read more
Tersangka DR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB

TEBING TINGGI II Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi memiliki...

Read more
Terduga pelaku HRN dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pemilik Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

23 Juni 2026 | 08:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos mengamankan terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu...

Read more
Tersangka JA alias Caknen saat ditangkap Kanit Reskrim IPTU M. Frangky Chandra Dorongan SH. MH dan tim opsnal 
Narkoba

Baru Setoran ke Bandar, Polsek Siantar Marihat Ringkus Caknen Diduga Pengedar Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Juni 2026 | 08:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Frangky Chandra Dorongan SH. MH berhasil berhasil mengungkap...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangun Semi Permanen Milik PKL di Pasar Dwikora

23 Juni 2026 | 22:28 WIB
Uncategorized

Tawuran Antargeng Motor di Medan 6 Pelaku Berhasil Diringkus, Polisi Buru Ketua Geng Motor

23 Juni 2026 | 22:22 WIB
Medan

Dor ! Dua Pelaku Residivis Spesialis Modus Ganjal ATM di Medan Ditembak Polisi

23 Juni 2026 | 22:16 WIB
BERITA

2 Jam Wakil Wali Kota Medan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Unit Krakatau

23 Juni 2026 | 22:12 WIB
BERITA

GKII Gelar Sidang Sinode ke 4 di Tebing Tinggi

23 Juni 2026 | 20:22 WIB
Pencurian

Polsek TBS Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kosong di Jalan Amir Husin

23 Juni 2026 | 20:06 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Sat Lantas Polres Simalungun Anjangsana Jenguk Istri Anggota yang Sakit

23 Juni 2026 | 19:55 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial, 200 Warga Rasakan Manfaat di HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026 | 19:48 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Bakso Jenguk Korban Laka Lantas

23 Juni 2026 | 19:42 WIB
Kabupaten Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Final Pertandingan Bola Voli Antar Personel

23 Juni 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan di Langkat

23 Juni 2026 | 19:29 WIB
BERITA

Perjuangan Lamsihar Banjarnahor, Buruh Cuci Piring Berhasil Lulus S2 Dengan IPK 4

23 Juni 2026 | 19:26 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep