Media Online Jurnal X
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAAsahan
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani
saat paparan dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran. (Foto Ist)

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat paparan dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran. (Foto Ist)

2 Kg Sabu dan 1.779 Liquid Vape Gagal Beredar di Asahan, Polisi Tangkap 2 Kurir

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 12:29 WIB
inAsahan, Narkoba
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Sat Resnarkoba Polres Asahan menangkap dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran.

Barang narkoba yang diselundupkan, yakni ; 2 Kg Sabu dan 1.779 liquid vape.

Ada pun dua orang kurir yang ditangkap, yakni ; N (34), warga Jawa Timur, dan Hi (25), warga Aceh.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam siaran medianya yang diterima, Senin (11/8) untuk tersangka N ditangkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang kedapatan membawa 2 kg sabu dari Malaysia, uang tunai Rp 3 juta dan dua unit ponsel.

Dipaparkan, AKBP Revi Nurvelani, Hi diamankan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Ia kedapatan membawa 1.799 botol vape liquid yang juga diduga berasal dari Malaysia.

Pengungkapan dilakukan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Rabu (6/8).

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Hi dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dalam konferensi pers
Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244...

Read more
Tersangka CS alias Irul dan barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi...

Read more
Medan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Johor, Sita 6 Paket Sabu

30 September 2026 | 23:43 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Medan Johor.Ada pun pelaku yang ditangkap,...

Read more
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat paparan penemuan 70 Kg ganja kering dan penindakan hukum narkoba. (Foto Ist)
Dairi

Polisi Temukan 70 Kg Ganja Kering Dalam Mobil Didepan Hotel Nantampukmas Sidikalang, Pemilik Mobil Diburu

30 September 2026 | 21:59 WIB

DAIRI II Sebanyak 70 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja kering ditemukan didalam mobil di depan Hotel Nantampukmas Sidikalang, Jalan Lintas...

Read more

Berita Terbaru

Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Tingkatkan Keamanan Malam Hari Lewat Patroli Blue Light

2 Oktober 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Diklat Mental, Fisik dan Disiplin 335 Siswa SMA Plus Efarina

2 Oktober 2026 | 20:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi BSI Pematangsiantar 

2 Oktober 2026 | 20:28 WIB
BERITA

DPD Golkar Medan Siapkan Musda, Rahmaddian Shah : Hanya Tinggal Menunggu Jadwal Sumut

2 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada 97 Siswa Siswi MAN Kota Pematangsiantar

2 Oktober 2026 | 16:18 WIB
Pematang Siantar

Lansia 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dirumahnya Jalan Gaharu, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Olah TKP

2 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB
BERITA

Riksa Randis, Wakapolres Pematangsiantar Ingatkan Personil Jaga, Rawat dan Gunakan Sesuai Peruntukan

2 Oktober 2026 | 11:54 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Tepian

2 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Perkara Pengerusakan di Jalan Sibolga Dengan Problem Solving

2 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Karyawan Toko Dj Build Mart Diduga Mencuri di Tempat Kerjaannya

2 Oktober 2026 | 10:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis