HUMBAHAS II
Seorang pria paruh baya berinisial LH (43) warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas ditangkap polisi akibat tindakannya sendiri karena menembak seorang pria paruh paya tanpa sengaja.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Redkrim IPTU F. Siahaan dalam siaran medianya, kemarin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, (8/8/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Perladangan Sikual kual II, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan.
Dimana, LH pergi ke ladangnya bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai, sambil membawa tali plastik dan senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5 warna coklat-hitam.
Setelah selesai pengerjaan sang anak pulang, tapi LH tetap berada di ladang. Saat tengah santai, LH melihat adanya seekor tupai hingga dirinya mengambil senapan angin miliknya.
Tembakan pun dilepaskan, tapi bukan tupai yang jatuh kena tembak. Justru tembakan mengenai, HB (33) yang sedang berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter.
Korban mengalami luka tembak di wajah kiri bawah telinga dan mengeluarkan darah hingga jatuh ke tanah serta meninggal dunia.
Akhirnya, LH pun resmi ditahan oleh polisi.
“Kita menyita 1 pucuk senapan angin dan lainya. Tersangka kita kenakan pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)