PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu (13/8/2025) sore sekira pukul 14.50 WIB.
Dua orang terduga kurir berhasil diringkus yakni, P alias Mimin (27) dan RPM alias Baba (23) keduanya warga Kalan Singosari Gang Salak Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu (13/8/2025) sore sekira pukul 14.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil menangkap tersangka RPM alias Baba dipinggir parit Jalan Singosari Gang Sumber Sari tersebut,s edangkan tersangka P alias Mimin nekat melarikan diri dan melompat ke parit sembari melemparkan kaleng rokok Surya keseberang parit tepatnya di bawah pohon bambu.
Gerak cepat Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka Mimin dan perintahkan mengambil kaleng rokok yang dibuangnya tersebut. Setelah kaleng rokok dibuka ditemukan berisi 9 paket berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 12,28 gram.
Lalu dari tersangka Baba ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat bruto 0,55 gram yang berada di kantong depan sebelah kirinya serta uang dikantong depan sebelah kiri hasil penjualan sabu sebesar Rp.210.000.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Ketua RT melakukan penggeledah ke dalam rumah tersangka Mimin dan ditemukan 1 unit Handphone (HP) merk Xiomi warna putih di atas tikar diruang tamu.
Diinterogasi tersangka Mimin dan Baba mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Tersangka Mimin mengaku ganja miliknya diperoleh dari seorang laki laki di Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur dan tersansgka Baba mengaku sabu diperoleh dari seorang laki laki diseputaran Gang Sumber Sari tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba lakukan pengembangan tapi kedua laki laki yang disebutkan tersebut tidak ditemukan bahkan nomor HP tidak ada.
“Kedua tersagnka tersebut berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp200.000 per paket. Hingga saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





