PEMATANGSIANTAR II
BRAVO!! Polres Pematangsianțar melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama Kanit Idik 1 Sat Narkoba IPDA Warman Siallagan SH dan Komandan (Dan) Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Letda Edi Susanto berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jln. Rakutta sembiring Gang Pulo Gumba Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Dua (2) terduga pengedar ditangkap berinisial MDA (33) warga Jln. Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan RF (35) warga Jln. Rakutta sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya pihak Sat Resnarkoba memperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jln. Rakutta Sembiring Gang Pulo Gumba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring bersama Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH dan DanUnit Intel Kodim 0207/Simalungun Letda Edi Susanto membuat strategi personil menyamar pembeli sabu kepada tersangka RF yang sedang berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Kumba tersebut.
Saat hendak memberikan pesanan 2 paket sabu, tersangka RF langsung ditangkap. Lalu personil gabungan melakukan pengembangan ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka MDA.
Selanjutnya disaksikan Lurah Edwin Purba, Kasat Resnarkoba perintahkan Kanit Idik 1 bersama personil gabungan menggeledah rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti di belakang pintu dapur ada 1 buah amplop berisi 30 paket sabu, di ruang tamu ada kotak hitam didalamnya 36 paket sabu, 2 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari botol aqua, di atas meja di dapur ada 1 buah buku catatan serta, 1 buah pulpe.
Lalu dari kantung celana tersangka MDA ada barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 3.521.000.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu total keseluruhan 68 paket berat bruto 28,09 gram tersebut milik mereka yang diperoleh dari laki laki berinisial P. Setelah dilakukan pencarian belum ditemukan laki laki inisial P tersebut.
“Hingga saat ini kedua tersangka, MDA dan RF sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH. (Fred)