AKIBAT perselingkuhan dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL)-nya, seorang ketua RT di Palembang Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, ketua RT tersebut dilaporkan istrinya ke Polresta Palembang. Informasi dikutip dari Sriwijaya Post, Jumat (1/12/2017), ketua RT berinisial AS itu dilaporkan MR istrinya pada Rabu (29/11/2017) kemarin.
Kepada petugas, MR menceritakan perselingkuhan suaminya diketahui setelah anaknya melihat adanya rekaman video yang beradegan hubungan antara suaminya dan dengan seorang berinisial DP yang diduga bekerja sebagai pegawai di Kelurahan.
Diketahui dari video durasi tiga menit, AS dan DP berhubungan di salah satu hotel di Palembang. Saat melihat rekaman perzinahan itu, MR sebagai istri tak terima jika suaminya selingkuh.
“Perbuatan mesum itu direkam video. Saya sama sekali tidak menyangka. Memang suami saya yang berstatus RT ini sering main ke kelurahan, saya kira ada urusan kerjaan, ternyata suami saya ada main dengan wanita PNS kelurahan itu,” ujarnya.
Laporan MR diterima petugas dan dimintai keterangannya. Laporan MR tertuang dalam bukti lapor No: LPB/3011/XI/2017/Resta/SPKT.
Di bukti lapor tersebut, laporan isteri yang melaporkan suaminya telah berbuat zinah dan melanggar aturan hukum sesuai pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perbuatan Zinah. (X)