TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi yang melakukan tindak pidana penggelapan sepedamotor dan uang setoran milik majikannya.
Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, S.H melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Kamis (11/9/2025) menjelaskan kasus ini berawal pada Jumat (20/6/2025) ketika pelaku yang bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang penjualan kepada majikannya, H (34), warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebing Tinggi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp47,288 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Rabu malam (10/9/205) Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakan Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen.
Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat dan 5 lembar bon penjualan.
“Saat ini pelaku ADS alias Agus sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas AKP Budi Sihombing. (PS)