MEDAN II
Polisi tangkap dua orang di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (12/9) lalu.
Ada pun kedua pelaku, yakni ;Rahmat Hidayat (42), warga Desa Lama berperan sebagai pengedar, serta Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah yang diketahui sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Lama.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi warga sehingga dilakukan proses penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Ismail dalam siaran medianya, Sabtu (13/9).
Saat itu turut disita barang bukti 4 (empat) paket sabu siap edar, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet ujung runcing dan 1 (satu) unit ponsel. Barang bukti sabu ditemukan di kantong celana Rahmat.
Masih keterangan AKP Ismail Pane, pihaknya menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya seraya mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalangunaan narkoba dilingkungan. (ROM)