MEDAN II
Seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku yang diamankan yang juga telah masuk Target Operasi (TO) polisi, yakni berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo, Gang Satya, Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
“Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita 1 klip plastik transparan besar yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp 70 ribu dan 1 buah dompet kecil warna putih.
Dipaparkanya, Kasat Narkoba bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.
Mendapatkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Dan pada Selasa (9/9) di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, petugas menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Awalnya petugas menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli satu paket sabu, lalu ketika laki – laki tersebut akan menyerahkan 1 (satu) paket sabu hingga saat itu juga petugas mengaku polisi dan memegang laki – laki tersebut namun pelaki melarikan diri dengan cara naik ke atap.
Tak ingin buruannya lepas, petugas masuk ke dalam rumah mengejarnya hingga berhasil ditangkap.
Kemudian petugas melakukan penggeladahan, ditemukan uang tunai Rp70 ribu dari saku celananya, dan narkotika yang telah disebutkan di atas.
Saat diamankan dan di interogasi, RHH menerangkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain dan pelaku pun diboyong ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ROM)