PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jln. Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Sempat aksi kejar kejaran bak film action, SPP alias Adi (31) warga Jln. Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ditangkap di Jln. Sisingamangaraja Gang Adam Malik Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH dalam laporannya, pada Rabu (17/9/2025) menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jln. Viyata Yudha Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki tersebut sesuai diinformasikan masyarakat tersebut berinisial SPP alias Adi warga Jl. Viyata Yuda Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kemudian pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama tim melihat tersangka Ardi sedang berada di jalan Viyata Yudha dengan gerak gerik mencurigakan.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka Ardi diketahui sudah residivis sabu tahun 2019 tersebut spontan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Tepat di jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari tersangka Ardi berhasil ditangkap dan saat bersamaan tangan kiri tersangka Ardi mencampakkan 1 paket narkotika jenis sabu kesamping sebelah kirinya.
Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba perintahkan tersangka Ardi mengambil 1 paket sabu berat bruto 1.27 gram yang dicampakkannya tersebut.
Diinterogasi tersangka Ardi mengaku sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp. 800.000 dari laki laki berinisial I. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial I tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Ardi beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SPP alias Ardi sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakanPasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)