PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Pintu Masuk Sekolah SD Negeri, pada Jumat (12/9/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Seorang residivis diduga pengedar berinisial MAR (25) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH dalam laporannya, pada Rabu (17/9/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Gerbang SD Negeri.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (12/9/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil menangkap tersangka MAR sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berjalan di depan Gerbang SD Negeri, Jl. Dahlia tersebut.
Saat itu tersangka MAR menjatuhkan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyuruh tersangka MAR mengambil 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,94 gram yang dijatuhkannya tersebut dan 1 unit Handphone (HP) Oppo warna Hitam dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka MAR mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MAR beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)