PEMATANGSIANTAR II
JOS alias Johand alias Jo (42) terpaksa mengeluarkan 6 Paket narkotika jenis sabu dari mulutnya yang sempat dikunyah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik.
Tersangka Johan diketahui sudah residivis narkoba itu ditangkap dipinggir jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (12/9/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Melanthon Siregar Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (12/9/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka Johan sedang berdiri dipinggir Jalan Melanthon Siregar tersebut.
Saat itu tersangka Johan mengeluarkan dari mulutnya 1 plastik hitam berisi 6 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,83 gram yang sudah rusak karena diduga sempat dikunyah.
Diinterogasi tersangka Johan mengaku masih ada menyimpan sabu di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Bahkora II bawah Gang Kakao Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah tersangka Jo, kemudian didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan. Lalu dari kamar tidur tersangka Jo ditemukan barang bukti 1 plastik Klip berisi 2 Plastik klip kosong dan 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,33 gram di atas kursi, serta 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam di atas Meja.
Tersangka Johan mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak mengetahui namanya di jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Namun saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan laki laki tersebut di jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, sehingga tersangka Johan beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka JOS alias Jo sudah Residivis dan hingga saat sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)