MADINA II
Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Polsek Kotanopan meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket berisi buah kuini dan minyak goreng.
Para pelaku ditangkap di loket Bus Satu Nusa, di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (27/9/2025).
Ada pun kedua kurir yang ditangkap, yakni ; MA alias Kuslu (22), warga Desa Huta Pungkut Tonga, dan DFP alias Ucik (36), warga Desa Huta Pungkut Julu, Kecamatan Kotanopan.
Sedangkan penerima sekaligus pemilik paket sabu diketahui berinisial MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut ditangkap setelah dilakukan pengembangan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Plt. Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Bagus Seto, SH, dalam siaran medianya, Sabtu (4/10/2025), memaparkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria yang hendak menjemput paket di loket bus tersebut.
“Paket yang dijemput kedua kurir itu berupa kiriman berisi 17 buah kuini dan satu kotak minyak goreng. Namun setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 19,24 gram lengkap dengan alat hisap seperti bong dan pipet,” ujar Bagus.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan perlengkapan penggunaan sabu dari tangan kedua kurir.
Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa paket tersebut ditujukan kepada Rajani.
Selanjutnya, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Madina dan Polsek Kotanopan kemudian melakukan pengembangan dengan membawa kedua kurir ke rumah Rajani di Ulu Pungkut.
“Rajani berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui bahwa paket yang dikirim dari Medan tersebut adalah miliknya,” ujar Bagus.
Dari kediaman Rajani, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu dan satu alat hisap sabu. Ketiga pria tersebut kini telah dibawa ke Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ROM)