Media Online Jurnal X
Kamis, 27 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kadishub Medan, Erwin Saleh (ES) resmi ditahan Kejari) Medan karena diduga korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. (Foto Ist)

Kadishub Medan, Erwin Saleh (ES) resmi ditahan Kejari) Medan karena diduga korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. (Foto Ist)

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Kadishub Erwin Saleh Resmi Ditahan Kejari Medan, Dugaan Korupsi MFF Tahun 2024

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 November 2025 | 18:47 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan karena diduga melakukan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024, Erwin baru bisa ditahan usai dikirimi tiga kali surat pemanggilan.

Dimana, sebelumnya Erwin beralasan dalam kondisi sakit.

Dengan mengenakan jaket merah jambu bertuliskan tahanan Pidana Khusus Kejari Medan, Erwin Kepala Dinas Perhubungan Medan itu bungkam seribu bahasa dihadapan wartawan.

“Hari ini, Selasa (25/11/2025), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka berinisial ES terkait kasus korupsi MFF tahun 2024.Yang bersangkutan hadir dan setelah di cek kesehatannya dinyatakan sehat, kemudian dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Selasa (25/11).

Ia memaparkan saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Terkait tersangka (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan,” ujarnya.

Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini,” katanya.

Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Erwin sempat mangkir dengan alasan sakit sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus ini, Kejaksaan juga menahan Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan MH Direktur CV Global Mandiri.

Ada pun anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar, namun anggaran tersebut tidak dialokasikan sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kejatisu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.Foto Ist

--


Kejatisu Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa Dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

Medan


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


“Tersangka pertama adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut. 

“PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp 10,23 miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp 27 juta per unit atau total Rp 2,51 miliar,” paparnya.

“Kami menemukan adanya dugaan mark up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Khairur, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan. 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya.(ROM)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard)...

Read more
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Medan Saipul Bahri SE.Foto Ist
BERITA

Setujui APBD Kota Medan TA 2026 Rp 6,9 Triliun, Ini Saran dari Fraksi Nasdem DPRD

26 November 2025 | 23:10 WIB

MEDAN II Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Medan Saipul Bahri SE menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan...

Read more
Personil polisi saat evakuasi korban akibat longsor. (Foto Ist)
BERITA

Bencana Alam di Sumut, Polda Data 24 Orang Meninggal Dunia dan 5 Orang Hilang

26 November 2025 | 20:58 WIB

MEDAN II Situasi cuaca ekstrem yang melanda Sumatera Utara sejak 24 hingga 26 November 2025 mengakibatkan serangkaian bencana alam di...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan Dr Dra Lily MBA MH (Foto Ist)
BERITA

Fraksi PDI Perjuaangan DPRD Medan Setujui APBD Kota Medan Rp 6,9 Triliun

26 November 2025 | 20:52 WIB

MEDAN II Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Perda...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 23:37 WIB
BERITA

Bantah Penanganan Lambat, Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses

26 November 2025 | 23:24 WIB
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB
BERITA

Setujui APBD Kota Medan TA 2026 Rp 6,9 Triliun, Ini Saran dari Fraksi Nasdem DPRD

26 November 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Polres Simalungun Amankan Syukuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Berencana Bangun Rumah Potong Unggas di Kelurahan Sirantau

26 November 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Sosialisasikan Anti Bullying dan Tertib Berlalu Lintas kepada Siswa SMA Negeri 1 Huta Bayu Raja

26 November 2025 | 21:15 WIB
Batubara

Banjir Bandang dan Longsor Landa Sumut, Bobby Nasution Kirimkan Bantuan Logistik

26 November 2025 | 21:02 WIB
BERITA

Bencana Alam di Sumut, Polda Data 24 Orang Meninggal Dunia dan 5 Orang Hilang

26 November 2025 | 20:58 WIB
BERITA

Fraksi PDI Perjuaangan DPRD Medan Setujui APBD Kota Medan Rp 6,9 Triliun

26 November 2025 | 20:52 WIB
Kabupaten Simalungun

Diduga Korupsi, Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II Dirumahnya

26 November 2025 | 18:26 WIB
BERITA

4 Remaja Diduga Tawuran, Polseķ Sianțar Martoba Berikan Arahan dan Bimbingan

26 November 2025 | 17:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita