Media Online Jurnal X
Sabtu, 13 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua pelaku pencurian, JT dan WWH diapit Kanit Rekrim IPDA Juhandya Malau SH dan Tim

Kedua pelaku pencurian, JT dan WWH diapit Kanit Rekrim IPDA Juhandya Malau SH dan Tim

Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Narkoba dan Temannya Curi Uang Pendeta Asal Tapteng,

# Uang Hasil Kejahatan Dihabiskan Bayar Hutang, Beli Sabu dan Judol

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Desember 2025 | 14:39 WIB
in Pematang Siantar, Pencurian, Uncategorized
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas berisi uang milik Pendeta asal Tapanuli Tengah (Tapteng) inisial GM (42), pada hari Rabu (10/12/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Dua orang pelaku ditangkap yakni residivis narkoba inisial JT (35) warga Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan WWH (39) warga Jalan Tangki Lingkungan III Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya mengatakan pencurian tersebut terjadi di SPBU Pertamin Jalan Medan KM 5,5 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (1/12/2025) dini hari sekira pukul 03.15 WIB.

Awalnya pelapor GM warga Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli tengah (Tapteng) bersama saksi GM (40) datang dari Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng dengan membawa uang sebesar Rp9.600.000 hendak membeli ayam di Kota Medan.

Selanjutnya keduanya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil pickup Suzuki Carry BB 8091 ME dikendarainya di SPBU Pertamin Jalan Medan KM 5,5 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Selesai mengisi BBM, pelapor memarkirkan mobil pickup nya di dekat kamar mandi SPBU tersebut kemudian Pelapor dan saksi keluar dari dalam mobil.  Lalu pelapor masuk ke dalam kamar mandi sedangkan saksi masih berdiri dekat pintu kamar mandi. Saat itu kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepedamotor matic warna putih ke arah kamar mandi dan salah satu pelaku berpura-pura masuk ke dalam kamar mandi.

Tidak berapa lama pelaku yang ada di dalam kamar mandi keluar dan mendekat ke arah pintu mobil pick up, lalu membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan mengambil 1 buah tas warna hitam milik pelapor dari dekat parsnelling. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian tas didalamnya uang sebesar Rp9.600.000 yang akan digunakan untuk membeli ayam. Tidak terima kejadian itu siang harinya sekira pukul 11.00 Wib pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 124 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 1 Desember 2025.

# Uang Hasil Kejahatan Dihabiskan Bayar Hutang, Beli Sabu dan Judol

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari (10/12/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim opsnal berhasil mengungkap pencurian tas tersebut dengan menangkap kedua pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari keterangan kedua pelaku, mengaku telah melakukan pencurian tas warna hitam milik pelapor yang berisikan uang tunai sebesar Rp.9.600.000, kemudian uang tersebut telah dibagi dua masing-masing pelaku mendapat Rp.4.500.000 dan sisanya sebesar Rp.600.000 dihabiskan kedua pelaku untuk beli makan, minum dan rokok.

Menurut pelaku JT uang bagiannya Rp.4.500.000, telah dihabiskan untuk membayar utang dan membeli narkoba jenis sabu, sementar pelaku WWH mengaku uang bagiannya Rp4.500.000 juga telah menghabiskannya untuk membayar utang dan bermain judin online.

Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku dibawa ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.

“Kedua pelaku, JT dan WWH sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua. (Fred)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH menghadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

13 Desember 2025 | 14:30 WIB

PEMATANSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH photo bersama Kapolsek Siantar utara AKP Jahrona Sinaga, jajaran Kanit dan personil saat kunjungan kerja
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Pematangsiantar

13 Desember 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH bersama Wakapolsek Siantar Utara IPTU Irpansyah Siregar, Jajaran Kanit dan personil...

Read more
Tersangka FTG dan barnag bukti 
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 08:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim gabungan AIPDA Thamrin Harahap dan...

Read more
Tersangka MHN dan barang bukti diapit Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim Aipda Thamrin Harahap dan Brigadir Boy Sitinjak dan Tim Opsnal
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MHN Miliki Ganja 1,13 Kg, Ngaku dari Simalungun

13 Desember 2025 | 08:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja 1,13 Kilogram (Kg) dengan menangkap satu...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita