TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Bolewa Lingk. VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada Kamis (8/1/2026) malam sekitar pukul 20.20 Wib.
Tiga orang ditangkap yakni J Alias Nedi (32) warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, AF Alias Koko (34) warga Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan DP Alias Ewin Belo (45) warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota tanjungbali.
Kapolres Tanjungbalaii AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026) mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat.
Kemudian dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar Plastik warna hijau gambar gelas teh hijau bertuliskan QING SAN REFINED CHINESE TEA berisi sabu bersih (Netto) 1000 gram, 1 unit handphone (HP) Vivo warna Hitam, 1 unit Sepedamotor Honda Genio warna Hijau milik tersangka AF Alias Koko, 1 unit HP Vivo warna biru milik tersangka J alias Nedi dan 1 unit Receiver CCTV.
“Ketiga tersangka sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Beringin Jaya. (TF)





