TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap MIPL (23) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diduga main judi online (Judol) Slot Mahjong, pada hari Rabu siang (7/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing S.H dalam keterangan, Jumat (9/1/2026) mengatakan pelaku MIPL ditangkap di warung pinggir Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Awalnya penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu siang (7/1/2026) pelaku MPL ditangkap sedang duduk duduk di warung pinggir jalan Prof. HM. Yamin tersebut
Setelah diperiksa, pelaku MIPL diduga melakukan judi oline slot Mahyong di link website EMPIRE88 menggunakan Handphone (HP)nya, kemudian juga ditemukan barang bukti screenshot halaman perjudian online, serta screenshot akun dan nomor pembayaran digital.
“Pelaku MIPL sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP,”Pungkas AKP Budi Sihombing. (PS)





