MEDAN II
DPRD Kota Medan menyetujui perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (20/1/2025) pada rapat paripurna.
Dari 9 fraksi 8 menyetujui, hanya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) DPRD Medan menolak.
Dari sejumlah pasal yang dirubah diantaranya adalah Pasal 100 ayat 4 dihapus berdasarkan amanat rapat paripurna yang berkesimpulan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata kegiatan penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak perlu diatur melalui peraturan daerah (Perda) melainkan melalui peraturan DPRD.
Dalam hal Fraksi PSI selain menolak perubahan Tatib juga menolak dilaksanakannya Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Karena salah satu tujuan dirubahnya Tatib agar pelaksanaan Wasbang memiliki payung hukum.
Ketua Fraksi PSI Renville Pandapotan Napitupulu kepada wartawan diruangannya mengatakan bahwa fraksinya menghargai kesimpulan yang diambil mayoritas fraksi.
Ia mengatakan bahwa Fraksi PSI menolak perubahan pasal 100 ayat 4 dan menolak pelaksanaan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan.
Dikatakan Ketua DPD PSI Kota Medan yang baru terpilih itu pihaknya selain menghormati keputusan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, kegiatan Wasbang sekali sebulan oleh DPRD Medan mengeluarkan banyak anggaran.
“Jadi sebaiknya Pemko Medan melalui OPD terkait yang melaksanakan Wasbang ini, biarlah dewan mengawasi pelaksanaannya. Karena masih banyak lagi tugas legislatif yang perlu dikonsentrasikan,” kata Renville.
Namun, meski menolak perubahan peraturan dewan dan Tatib, tapi sebagai anggota DPRD Fraksi PSI siap mela melaksanakan Waabang tersebut.
“Secara fraksi kami menolak, tapi secara kelembagaan Wasbang tetap kami laksanakan,” pungkasnya. (ROM)





