Media Online Jurnal X
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba saat paparan kasus bocah perempuan yang terseret 100 meter karena ponselnya dirampas. (Foto Ist)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba saat paparan kasus bocah perempuan yang terseret 100 meter karena ponselnya dirampas. (Foto Ist)

Viral di Medsos, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Rampas Ponsel Bocah Perempuan Hingga Terseret 100 Meter di Riau

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Januari 2026 | 23:49 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kasus viralnya seorang anak perempuan berusia 9 tahun di wilayah Medan Marelan yang menjadi korban jambret hingga terseret untuk mempertahankan ponselnya berhasil diungkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Belawan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (25/1) di Mapolda Sumut.

Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil ponsel korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan ponsel korban lalu melarikan diri,” ujar Dirreskrimum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN warga Jalan Letda Sudjono, Gang Taqwa, Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku ditangkap personel Jatanras Polda Sumut di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat (23/1/2026).

Teesangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat (23/1/2026) di wilayah Provinsi Riau,” jelas Kombes Pol Ricko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit ponsel.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani,” tegasnya.

Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar orang tua korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan H. Iswanda Ramli SE saat sosialisasi ke 1 Tahun 2026 Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Foto Ist)
Medan

Sosper No 7/2022, Iswanda Ramli : Kita Siap Perjuangkan Anggaran Olahraga Dapat Ditingkatkan

25 Januari 2026 | 20:36 WIB

MEDAN II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Iswanda Ramli SE mengungkapkan, olahraga salah satu upaya mewujudkan masyarakat...

Read more
Kapolrestabes Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak - Kombes Pol Dr Manang Soebeti dan korban drivel ojol yang mendapatkan sepeda motor. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Viral Sepeda Motor Ojol “Dirampas” di Medan Akhirnya Dibantu Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan Kombes Pol Dr Manang Soebeti

25 Januari 2026 | 08:03 WIB

MEDAN II  Viral media sosial (medsos) seorang driver ojek online (ojol), Liekha Septiakha yang mengaku menjadi korban penipuan seseorang diduga...

Read more
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra. (Foto Ist)
BERITA

Sandang Gelar Sarjana Hukum, Hadi Suhendra : Ilmu Yang Saya Dapat Akan Saya Pergunakan Untuk Kepentingan Rakyat

24 Januari 2026 | 23:47 WIB

MEDAN II Pimpinan DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, resmi menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara...

Read more
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat Sosialisasi Perda (Sosper ) ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No.10/2021 di Lapangan Rebab Pasar 2, Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru (Foto Ist)
BERITA

Robi Barus Sosper No 10/2021, Seluruh Warga Kota Medan Wajib Jaga Trantibum

24 Januari 2026 | 22:38 WIB

MEDAN II Masyarakat Kota Medan juga berkewajiban menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), sehingga tidak mengangu warga lainya. Hal tersebut...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita