PEMATANGSIANTAR II
Lagi dan lagi..Sidang pembacaan tuntutan hukuman 5 terdakwa narkotika Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Bar & Karaoke KTV ditunda untuk ke 4 Kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (26/1/2026) sore.
Ke 5 terdakwa itu yakni Ramos Sutan alias Gopu, Rikki Simanjuntak, Jimmy Salmino Saragih, Atan Makmur alias Aong, Roy Tamba Fransiscus Ginting alias Bamba.
Penundaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Wira Afrianda Damanik SH kepada Majelis Hakim Diketuai Rinding Sambara SH.
Jaksa Wira mengatakan tuntutan tuntutan hukuman ke 5 terdakwa tersebut sudah diselesaikan namun masih dilakukan penyempurnaan sehingga meminta sidang ditunda hari Rabu (27/1/2026).
“Tuntutan hukuman sudah selesai namun masih penyempurnaan. Kalau bisa sidang hari Kamis ini,” Ucap Wira.
Namun penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak dapat sidang hari Rabu (27/1/2026) karena ada jadwal persidangan.
Mendengar itu serta hasil koordinasi bersama Jaksa dan pengacara terdakwa maka Ketua Majelis Hakim Rinding Sambara SH menunda sidang dan membuka kembali pada hari Kamis (28/1/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan ke 5 terdakwa.
“Sidang ditunda hingga hari Kamis ini,” Kata Rinding sembari menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang 3 kali.
Kelima terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terkait narkotika jenis ekstasi di THM 21 Bar & Karaoke KTV Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Minggu (27/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik klip berisi 10 berisi 10 butir tablet berwarna ungu berlogo Kenzo berat netto, 3,6 gram dan 4 butir tablet berwarna ungu berlogo GRANAT berat netto 1,42 gram serta 1 bungkus plastik klip berisi 10 butir tablet berwarna biru berlogo F. (Fred)






