MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah.
Agus mengaku masih banyak menemukan persoalan dalam penyaluran bansos di Kota Medan. Ironisnya, sejumlah warga yang dinilai layak menerima bantuan justru belum mendapatkannya.
“Saya berkomitmen membantu Bapak/Ibu yang prasejahtera untuk mendapat bantuan. Saya akan senantiasa tertawa dan menangis bersama rakyat. Itu sudah menjadi sumpah jabatan saya,” ujar Agus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) VIII Tahun 2026, Minggu (30/8) terkait dengan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan digelar di Jalan SM Raja Km 8, Gang Gereja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Dalam kesempatan itu, Agus secara terbuka meminta warga tidak ragu menyampaikan persoalan bansos yang mereka alami. Ia bahkan mempersilakan masyarakat menghubunginya secara langsung.
“Hubungi telepon saya, pasti saya respon. Saya akan melayani siapapun itu asal warga Medan,” tegasnya.
# Lansia Masuk Desil 6
Agus menilai persoalan pendistribusian bansos di Kota Medan masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ia mengaku menemukan warga lanjut usia (lansia) yang hidup dalam kondisi sangat sederhana. Bahkan, ada warga yang tinggal di rumah gubuk dan tidak memiliki pekerjaan tetap, namun tidak memperoleh bantuan pemerintah.
Persoalan serupa, lanjut Anggota Komisi 3 DPRD Medan, juga terjadi pada keluarga miskin lainnya. Meski kondisi ekonominya memprihatinkan, mereka justru tercatat berada dalam desil 6 sehingga tidak masuk sebagai penerima bantuan.
“Hal-hal seperti ini yang patut diperhatikan OPD Pemko Medan,” katanya.
# PKH Makmur
Di hadapan warga, Agus juga menjelaskan adanya program bantuan melalui PKH Medan Makmur yang sedang disiapkan Pemko Medan.
Program tersebut ditujukan bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan melalui PKH reguler dari pemerintah pusat.
Menurut Agus, saat ini masih tersedia kuota sekitar 10 ribu penerima untuk masyarakat Kota Medan.
“Sekarang masih ada kuota 10 ribu orang lagi untuk seluruh warga Medan. Silakan minta informasi dari Kepling. Jika ada kendala, sampaikan sama saya,” ujarnya.
Tak hanya lansia dan penyandang disabilitas, Agus juga mengingatkan masyarakat mengenai program bantuan pendidikan bagi siswa miskin dari pemerintah pusat.
“Silakan tanya guru di sekolah. Kalau prasejahtera pasti akan dapat. Untuk tingkat SD dan SMP, jika ada kendala, telepon saya,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Agus turut menyosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Perda tersebut terdiri atas XII bab dan 29 pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan penanggulangan kemiskinan antara lain menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sementara itu, Bab IV Pasal 9 mengatur sejumlah hak warga miskin, mulai dari kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih hingga sanitasi yang baik.
Warga miskin juga memiliki hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Pasal 10 menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam upaya mempercepat penuntasan kemiskinan, Pemko Medan juga dapat menggalang partisipasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pemerintah maupun lembaga kemasyarakatan. (ROM)






