MEDAN II
Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Muhammad Satria Bate’e (25) warga Jalan Mencirim, Gang Kesehatan, Medan Sunggal, tak mampu menahan ringisan setelah kedua kakinya ditembak polisi.
Tindakan tegas terukur itu dilakukan petugas lantaran pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan kasus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik Tintin Handayani Simarmata (33). Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 5561 AKW saat berada di Warkop Magi, Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian viral di media sosial ( medsos).
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu R. Bimo Setiadi, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di Jalan Pasar IV, Gang Pala, Sei Mencirim, Sunggal, Sabtu (29/8),” ujar Bimo kepada wartawan, Minggu (30/8).
Saat diinterogasi, Muhammad Satria Bate’e mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengungkap aksi lainnya.
Namun, dalam proses tersebut pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Namun, ketika dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kedua kakinya,” kata Bimo.
Selain kasus tersebut, polisi juga mengaitkan pelaku dengan laporan kehilangan sepeda motor milik Wawan Setiawan (45). Sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4424 AJK milik korban dicuri dari salah satu kafe di Jalan Baru I, Gang Rukam, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). T disebut berperan sebagai joki.
Untuk sepeda motor Scoopy milik Tintin, pelaku mengaku telah menjualnya seharga Rp5 juta di kawasan Pasar V Sei Mencirim. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua bersama rekannya.
“Menurut keterangan pelaku, uangnya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” terang Bimo.
# Bereaksi di Medan-Aceh
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengungkap Muhammad Satria Bate’e diduga telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor.
Bimo menyebut pelaku tercatat lima kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan empat kali di wilayah Aceh.
“Pada bulan Mei pelaku mencuri motor Honda Vario di sebuah kafe Jalan Garu I. Bulan Juni dua kali mencuri Scoopy di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, dan motor Beat warna abu-abu di Medan Maimun,” kata Bimo.
Selain itu, pada Juni 2024, pelaku disebut dua kali mencuri sepeda motor. Masing-masing Honda Beat Street warna hitam di kawasan Tasbih, Medan Sunggal, dan Honda Beat warna biru di Simpang Payageli, Sunggal.
Aksi serupa juga dilakukan di wilayah Aceh. Pada Juni, pelaku mengaku mencuri Honda Beat warna merah di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Honda Vario merah di Langsa, serta Honda Beat Street warna hitam di Aceh Tamiang.
Kemudian pada Juli, pelaku kembali beraksi dengan mencuri Honda Scoopy warna merah-hitam di wilayah Aceh Tamiang.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017, lalu bebas 2018 dan kasus curanmor tahun 2024 keluar 2026,” pungkas Bimo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah mata kunci T, satu baju warna hitam, satu celana panjang warna hitam dan sepasang sandal warna hitam.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi curanmor lainnya serta memburu rekan pelaku berinisial T yang telah ditetapkan sebagai DPO. (ROM)






