PEMATANGSIANTAR II
Peringatan keras melalui Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun Defri C Damanik, S.Pd terhadap Bapak Alvin Nur Muhamad selaku Kepala Cabang BRI Pematangsiantar diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
Dalam siaran persnya melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (27/1/2026) Derry mengatakan bahwa sejak November 2025 kami sudah 2 kali layangkan surat kepada Bapak Alvin Nur Muhamad Kacab BRI Pematangsiantar namun tak kunjung ada balasan.
“Secara administrasi kita sudah sesuai prosedur, kita minta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah Rp 100 juta yang ditahan,” Ucapnya.
Derry menambahkan pada tanggal 13 Januari 2025, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun juga sudah bertemu Kacab BRI Pematangsiantar tersebut diruangannya untuk mengkonfirmasi dan Kacang BRI tersebut menyatakan semua agunan nasabah sudah dipulangkan.
Akan tetapi, setelah kami periksa dilapangan, hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya dan itu pun di unit BRI Sidamanik. “Padahal dalam Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1 Tahun 2023 telah jelas dinyatakan tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah Rp100 juta,” tambahnya.
Untuk itu Derry menegaskan sesuai hasil kesepakatan rapat DPC GAMKI Simalungun meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI dan memberikan sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.
Kemudian mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut. DPC GAMKI Simalungun menduga adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.
DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar serta mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyarakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi Bank BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjaman dibawah Rp100 juran
“Kami berikan kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin sikap kami diatas dalam jangka waktu 7×24 Jam, jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan menggeruduk dan sidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi,” Pungkas Defri C Damanik. (Rel)





