PALUTA II
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menahan Camat Halongonan Timur A.S.S, Sekretaris Camat (Sekcam) serta Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan D.A.F.H di Desa Gunung Manaon III Kecamatan Halongonan Timur (Haltim).
Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi dana APBDes untuk 14 Desa Kec. Haltim Kab Paluta TA 2024 dalam pengadaan tratak, plang Posyandu, prasmanan 1 set, baju naposo nauli bulung, baju PKK serta APAR.
Plh Kasi Intel Kejari Paluta Herman Ronald dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.400.000 atau Rp 570 juta.
“Hal ini setelah tim penyidik Kejari Paluta meminta bantuan kepada Pejabat Auditor Kejati Sumut untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan kesimpulan mencapai Rp 570 juta ,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Dan ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunung Tua. (ROM)





