NIAS II
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KB) / Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Nias ; ROZ.
Ia ditahan, Selasa (29/4/2026) atas kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 38, 5 Miliar.
Dimana, ROZ bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam siaran medianya, Kamis (30/4/2026) mengatakan bahwa ROZ ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Maret 2026 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran yaitu menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, serta mengintervensi pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” kata Yaatulo.
Ia mengatakan ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604 Jo pasal yang sama.
Dalam hal ini ROZ tersangka ke-5 yang ditahan Kejari Gunungsitoli.
Sebelumnya, empat tersangka lain yang sudah duluan ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG.
Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, FLPZ,
dan Direktur PT Artek Utama selaku manajemen konstruksi LN.
Tersangka ROZ ditahan selama 20 hari, terhitung 29 April hingga 18 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. (ROM)






