MEDAN II
Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan penjaga Poskamling, yakni ; AL alias Eprik (35) warga Jln Masjid Gg Markani Dusun III, Sunggal diringkus bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.
Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H mengatakan bahwa kejadian terjadi pada Kamis, (29/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Dimana, korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.
“Saat itu korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku untuk tidak memasuki daerah itu lagi.Tapi hal tidak diterima hingga ini memicu pertengkaran hingga pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Sambung, Kapolsek sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang.
Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap.
“Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” kata Kompol Yunus Tarigan.
Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut akhirnya pihaknya mengambil langkah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya.
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi.Dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang. (ROM)





