TIM OPSNAL Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Pria bernama EP alias Panjang (36), diringkus tanpa melakukan perlawanan pada Senin (15/1) sore pukul 15.00 Wib.
Pria yang beralamat di Dusun I Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ini ditangkap tak jauh dari rumahnya, tepatnya di dekat sebuah gubuk.
Adapun dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram serta satu buah skop plastik.
Kanit I Idik Iptu Tona Simanjuntak SH yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari warga yang layak dipercaya.
“Tersangka digerebek saat sedang berdiri di dekat gubuk dan kemudian tim langsung menangkap. Dan setelah digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu,” katanya.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH saat dikonfirmasi pada Senin (15/1) malam menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Langkat guna dilakukan pengembangan.
“Saat ini Tersangka sudah kita amankan di Polres Langkat dan masih dalam pemeriksaan. Bila terbukti, tersangka akan dijerat pasal 112 sub 127 dengan ancaman hukuma 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.