DUA PRIA asal Kabupaten Langkat ini benar-benar sedang ketiban sial. Pasalnya, saat tengah asyik menyedot asap narkoba jenis sabu, mereka malah didatangi polisi. Walhasil, keduanya pun ‘disedot’ paksa dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Stabat.
Adapun identitas keduanya, bernama Jhon Fery Ginting (40) warga Jalan Kelapa Sawit, Gang Restu dan Safwan Nur Rasyid (29) warga Jalan Khai Haji Jainul Arifin, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kab Langkat.
Mereka ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Stabat dari sebuah rumah kosong di Jalan Kelapa Sawit, Gang Babe, Kelurahan Kwala Binge, pada Rabu (17/1) kemarin sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Stabat AKP B Naibaho mengatakan, penangkapan tersebut tak lepas dari adanya laporan warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Dengan begitu, berarti masyarakat juga turut serta membantu kinerja kepolisian,” kata Naibaho kepada Jurnalx.com, Kamis (18/1) malam.
Dijelaskan Kapolsek, saat terjadinya penangkapan kedua tersangka tersebut sedang asyik menikmati sabu. Namun sebelumnya petugas lebih dulu mengintai sebuah rumah kosong yang disebut warga sering dijadikan tempat berpesta sabu.
“Keduanya saat ditangkap sedang mengisap sabu di dalam kamar tengah rumah tersebut. Saat ini keduanya sudah kita tahan dan kasusnya masih terus kita kembangkan. Sedangkan pasal yang akan dikenakan, yakni Pasal 112 sub 127 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.