MEDAN II
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk tidak mencederai harmoni keberagaman yang selama ini terjaga di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan, Hasyim menyusul terbitnya Surat Edaran ( SE) tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Polemik muncul setelah surat edaran tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi membatasi ruang usaha pedagang daging non-halal.
Hasyim menilai kebijakan itu menimbulkan kesan diskriminatif, khususnya terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan daging non-halal.
Menurut Hasyim, Kota Medan dikenal sebagai kota majemuk dan multikultural yang selama ini hidup dalam suasana toleransi dan saling menghormati.
Dikatakan, anggota DPRD Sumut itu mengingatkan agar setiap kebijakan publik mempertimbangkan sensitivitas sosial dan keberagaman masyarakat.
“Kita tidak ingin kebijakan ini mencederai harmonisasi yang sudah terbangun baik di Kota Medan. Medan ini rumah bersama bagi berbagai suku, agama, dan budaya,” ujarnya.
Ia juga menilai terdapat kesan diskriminatif dalam implementasi surat edaran tersebut, terutama terhadap pedagang daging non-halal.
Kata Hasyim, para pedagang tersebut berjualan bukan untuk mencari kekayaan, melainkan untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Pedagang itu berusaha untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan. Kebijakan harus hadir dengan empati,” katanya.
Hasyim meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan dikaji ulang secara komprehensif.
Ia mendorong Pemerintah Kota ( Pemko) Medan untuk mengedepankan dialog terbuka dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pedagang, tokoh agama, dan unsur organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, pendekatan dialogis lebih mencerminkan semangat demokrasi dan dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, Hasyim juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar polemik serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kita berharap Wali Kota dapat membuka ruang komunikasi yang inklusif. Evaluasi diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua,” tutupnya.
Sebagaimana dilansir jurnalx.co.id, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.
Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.
Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.
Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ” Daging Non-Halal ” atau ” Toko Daging Babi ” demi transparansi kepada konsumen. (ROM)






