SIANTAR
Pelaku MM yang diamankan mengkeroyok Briptu ES salah satu personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar saat menangkap abangnya Jameng diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Banjar hari Minggu (12/1/20) siang sekira pukul 10.30 wib dijalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar sudah resmi di tahan.
“Pelaku MM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi di tahan,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH ditemui dihalaman Mako Polres Siantar hari Selasa (14/1/2020) siang.
Kapolres menambahkan pihaknya juga sudah memasukkan abangnya, Jameng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam tahan pencarian akibat nekat melarikan diri saat penangkapannya tersebut.
“Abangnya Jameng juga sudah kita masukkan DPO,”tambah Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, akibat perbuatannya itu pelaku MM dijerat melanggar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Rekan wartawan dan orangtuanya dianiaya saja kita proses pelaku nya, ini anggota kita yang dianiaya pasti kita proses pelaku MM itu,”kata Kapolres jebolan Akademi Kapolisian (AKPOL) itu mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, hari Minggu (12/1/20) siang sekira pukul 10.30 wib dijalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar Briptu ES sudah sempat menangkap Jameng saat transaksi sabu dengan membuat strategi Undercover Buy atau personil menyamar pembeli.
Tapi saat itu pelaku MM bersama dua orang temannya yang berada sekitar lokasi mengkeroyok Briptu ES sehingga Jameng berhasil melepaskan pitingan tangan Briptu ES dan melarikan diri. Pelaku MM ditangkap dan diamankan ke Mako Polres Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post