MEDAN II
Anggota Komisi 2 DPRD Medan Afif Abdillah akan merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Pada revisi Perda akan ada pasal yang menghukum rumah sakit dengan cara mencabut izin sebagai provider BPJS dan memberi award kepada rumah sakit terbaik berupa dana untuk menunjang fasilitas rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi 2 DPRD Medan Afif Abdillah ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah sakit se-Kota Medan, Selasa (3/2/2026) di ruang rapat anggaran DPRD Medan.
“Sampai saat persoalan UHC masih menjadi persoalan dikalangan masyarakat Kota Medan.Kami sebagai anggota dewan banyak menerima keluhan masyarakat kurang terlayani dengan baik jika masyarakat berobat menggunakan UHC. Termasuk seringnya kamar penuh jika hendak rawat inap,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Sambung, Afif dibalik permasalahan tersebut ternyata masih saja ada oknum yang bermain dengan pemberian fee.
“Ini sudah kami buktikan sendiri, tapi bisa saja tidak diketahui pihak manajemen.Alasan saat itu kamar penuh, tapi faktanya saat diberikan fee justru disampaikan kamar tersedia,” beber Afif.
Atas dasar itu, kata Afif pihaknya segera melakukan revisi atas Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yang akan memuat peraturan soal layanan sistem UHC di Kota Medan.
“Sebelum rapat ini digelar saya sudah berkonsultasi dengan pihak Kemenkum Wilayah Sumut.Untuk mempertanyakan apakah Perda Sistem Kesehatan bisa direvisi karena telah mendapatkan penjelasan, maka segera kita lakukan revisi dengan membuat sistem aturan untuk UHC,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini.
Afif mengatakan dengan revisi tersebut akan menjamin adanya peningkatan fasilitas kesehatan untuk warga Kota Medan.
“Kita targetkan dalam dua bulan ini akan selesai, sehingga program UHC benar-benar dapat terjamin demi peningkatan layanan kesehatan,” kata Afif.
Ia menegaskan revisi tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit tidak boleh meminta terlebih dahulu administrasi pasien ketika dalam keadaan darurat di IGD. Tapi harus diutamakan penanganan pasien, administrasi belakangan.
“Jadi bila masih ada rumah sakit seperti itu, kami akan merekomendasikan izin provider rumah sakit tersebut dicabut,” tegasnya.
Selain itu, pihak rumah sakit juga wajib menampilkan daftar kamar/bed yang tersedia.
“Jadi harus transparan, jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap program UHC ini,” pungkasnya. (ROM)






