SIANTAR
Adanya kabar kabar narkotika jenis shabu di Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar ternyata bukan hoax. Terbukti Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus terduga salah satu pengedar atau penjual bernama Agung (29) warga setempat disalah satu warung, Rabu (27/1/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Pelaku Agung diringkus sedang duduk duduk didepan warung itu sembari menunggu pembeli. Saat dihampiri pelaku Agung kabur masuk kedalam rumah. Gerak cepat Tim Opsnal langsung mengejar dan berhasil meringkus pelaku Agung.
Saat itu Pelaku Agung diam diam menjatuhkan sesuatu kearah meja diruangan tamu. Tetapi lagi lagi Tim Opsnal mengetahuinya dan menyita barang bukti berupa 1 buah plastik berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1.20 gram yang sempat dibuang Pelaku Agung itu kemudian dari kantong celana sebelah kanan Pelaku Agung ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) dan uang sebesar Rp150.000.
Diinterogasi Pelaku Agung mengakui barang bukti Shabu itu miliknya yang dibuangnya sebelum ditangkap polisi. Mendengar pengakuan itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Agung dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Agung sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan di tahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






