SIANTAR
Komitmen memberantas peredaran narkoba setelah diberikan amanah menjabat Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba membuat AKP David Sinaga satu per satu menangkap oknum bandar narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Siantar.
Terbukti setelah dua hari sebelumnya menangkap Chairul Amri Batubara alias Datuk oknum bandar narkoba di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, tepat hari Senin (4/11/2019) sore sekira pukul 18.00 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar meringkus oknum bandar Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat atau dikenal Kampung Banjar berinisial RR (33).

Sore itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Perwira tiga balok emas akrab dipanggil David terlebih dahulu menangkap PW diketahui anak buah RR di pinggir jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Dipinggangnya yang di selipkan di dalam celana dalam di pakainya ditemukan barang bukti 1 paket sabu.
Diinterogasi, PW mengaku sabu itu diperolehnya dari RR di rumah kontrakan Jalan Dea. Tidak ingin target operasi lepas begitu saja, David bersama Kanit dan Tim Opsnal Idik 2 langsung menggerebek rumah kontrakan Jalan Dea itu serta berhasil menangkap RR bersama seorang lagi anak buahnya berinisial WP sedang duduk duduk didalam rumah itu.
David memperintahkan tim opsnal nya melakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersebut. Selanjutnya, dari ruangan kamar lantai 2 ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk OPPO dan uang berjumlah Rp565.000.
Tidak itu saja, diruangan televisi yang juga di lantai 2 ditemukan barang bukti 1 buah bola lampu yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam yang berat bruto nya 10 gram dan 1 unit timbangan digital. Kemudian dari bawah meja terbuat dari ban mobil yang dimodifikasi diruangan televisi di lantai dua rumah ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Dari dalam ban mobil tersebut juga ditemukan 1 buah amplop warna putih didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 40 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis extacy serta dari dalam kamar di lantai satu rumah tepatnya didalam lemari kain ditemukan 1 bungkus plastik klip. Diinterogasi, RR mengakui pemilik semua barang bukti tersebut dan didapatkannya dari Kota Medan sekitar satu bulan yang lalu.
“Saya yang langsung memimpin penangkapan Oknum bandar narkoba RR dan dua rekannya itu. Mereka sudah ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Siantar ini kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP David Sinaga dikonfirmasi melalui telepon selulernya hari Kamis (7/11/2019) sore.
Penangkapan RR oleh pihak Polres Siantar bukanlah baru kali ini saja melainkan kedua kalinya sehingga status RR sudah residivis atau mantan narapidana (napi), (TIM)
Discussion about this post