Media Online Jurnal X
Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Daniel Pinem bersama warga usai sosialisasi Perda. (Foto Ist)

Daniel Pinem bersama warga usai sosialisasi Perda. (Foto Ist)

Antisipasi Kebakaran, Daniel Pinem Harapkan Pemko Lakukan Sosialisasi Perda No 6 Tabun 2016

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 April 2022 | 12:52 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Warga Kota Medan diminta untuk tahu mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran. Selain itu, warga juga diharap mengetahui betul langkah-langkah yang harus dilakukan bila kebakaran telah terjadi.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem kepada ratusan warga yang menghadiri acara Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan di Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/4/2022).

“Perda ini muatannya untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tapi inti sebenarnya, kebakaran ini adalah musibah yang bisa datang setiap waktu. Untuk itu, warga harus mengetahui apa yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran, ini yang terutama. Selain itu, tujuan perda ini dibuat, agar warga juga bisa melakukan antisipasi terhadap potensi terjadinya kebakaran, karena perda ini merinci penyebab-penyebab kebakaran,” terang Daniel Pinem.

Acara itu  juga dihadiri Camat Medan Selayang, Lurah Tanjung Sari dan perwakilan Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan.

Karenanya, sambung dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, perda ini mengatur warga memiliki APAR di rumah atau tempat usahanya.

Senada, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan, Aswin mengharapkan setiap rumah dan usaha memiliki tabung racun api. “Hal ini guna mengurangi terjadinya peristiwa kebakaran,” sebut Aswin.

Namun, bila warga tidak bisa mengatasi kejadian kebakaran, diminta langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran melalui nomor 061-113, 061-4515356 dan WA 0811-6566-113.

“Namun, untuk pertolongan pertama kalau terjadi kebakaran, warga bisa mempergunakan alat seadanya, seperti goni atau kain basah, racun api, atau menutup aliran api saat tabung gas terbakar,” ucap Aswin.

Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

Diketahui, pada Pasal 1 Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini disebutkan kategori benda yang mudah terbakar adalah bensa yang bila terkena panas atau nyala api akan cepat merambatkan api. Sedang benda tak mudah terbakar, yakni benda yang terkena api tidak cepat merambatkan api.

Sementara jenis bangunan yang mudah terbakar adalah setiap bangunan yang menyimpan, menggunakan, mengolah, menyalurkan, menjual dan/atau memperdagangkan material yang mudah terbakar.

Di Pasal 1 juga diatur sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.

Di akhir sosialisasi, Daniel Pinem mengajak seluruh warga agar tidak panik saat terjadi kebakaran. Sediakan tabung racun api di rumah masing-masing. Bagi yang punya tabung racun api di rumah, harus dilakukan pengecekan secara berkala.

“Saat ini cuaca sedang panas dan rawan terjadi kebakaran. Untuk itu, mari kita sediakan bahan pemadam api di rumah dan tempat usaha. Namun intinya jangan panik, bila kebakaran terjadi, segera hubungi pihak pemadam kebakaran, agar bisa langsung diatasi,” pungkas Daniel.

Pada acara sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan juga melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Polda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Kasus Meninggalnya Mantan Isteri Polisi, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan Akan Hadir di RDPU Komisi III DPR RI

10 Agustus 2026 | 23:08 WIB

MEDAN II Polda Sumut menyatakan siap menghadapi rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk mengungkap kematian mantan...

Read more
Anggota geng motor GPS yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Terlibat Jual Beli Sabu, Anggota Geng Motor GPS Disergap Polisi

10 Agustus 2026 | 19:04 WIB

MEDAN II Seorang remaja, MYP (18) warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, diringkus personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (8/8/2026)....

Read more
Jenajah korban PPD diruangan jenajah dan polisi saat olah TKP
Kabupaten Simalungun

Pemuda 17 Tahun Meninggal Kesetrum Saat Egrek Kelapa Sawit di PTPN IV Kebun Marihat

10 Agustus 2026 | 18:14 WIB

SIMALUNGUN II Seorang pemuda 17 tahun, PPD warga Huta IV Bagasan Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun meninggal Kesetrum saat...

Read more
Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI, Marulam MT. Simarmata SP. M.Si didampingi Sekretaris Drs. Berlian R. Turnip M.Pd dan anggota Netty Mewahaty Simbolon SH. MH
BERITA

3 Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 Resmi Ditetapkan

10 Agustus 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II 3 calon Rektor Universitas Simalungun (USI) Masa Jabatan Tahun 2026 - 2030 resmi ditetapkan yakni Dr. M. Ade...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Terkait Kasus Meninggalnya Mantan Isteri Polisi, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan Akan Hadir di RDPU Komisi III DPR RI

10 Agustus 2026 | 23:08 WIB
Medan

Terlibat Jual Beli Sabu, Anggota Geng Motor GPS Disergap Polisi

10 Agustus 2026 | 19:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pemuda 17 Tahun Meninggal Kesetrum Saat Egrek Kelapa Sawit di PTPN IV Kebun Marihat

10 Agustus 2026 | 18:14 WIB
BERITA

3 Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 Resmi Ditetapkan

10 Agustus 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Eks Supir Siantar Bus Ditemukan Meninggal Dirumahnya, Polres Pematangsiantar Cek TKP

10 Agustus 2026 | 17:50 WIB
BERITA

Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Pematangsiantar – Simalungun, Terpilih secara Aklamasi

10 Agustus 2026 | 15:32 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Ciptakan Situasi Kamtibma Aman dan Kondusif

10 Agustus 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Laksanakan SALING di Pos Kamling Jalan Tanah Jawa

10 Agustus 2026 | 08:36 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan SM. Raja

10 Agustus 2026 | 08:28 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama Warga Bersihkan Tempat Perlombaan dan Hiburan HUT Kemerdekaan RI Ke 81

10 Agustus 2026 | 08:17 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Bombingan

10 Agustus 2026 | 07:49 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Kota

9 Agustus 2026 | 21:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis