MEDAN II
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution berharap agar pihak DPRD Sumut segera merancang peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan vape di tempat umum.
Hal itu sebagai langkah tegas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, termasuk mengantisipasi munculnya jenis baru yang kini mulai marak digunakan melalui rokok elektrik (vape).
Pernyataan itu disampaikan Bobby dalam sidang paripurna istimewa DPRD Sumut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/4/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Ricky Anthony dan Salman Alfarisi. Wagubsu Surya BSc, Walikota Medan Rico Waas dan lainnya.
Ia menegaskan bahwa Sumatera Utara masih menghadapi tantangan besar sebagai salah satu provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Kondisi ini, kata Bobby, menjadi ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Kita ingin meningkatkan kualitas SDM, tetapi tantangan kita jauh lebih berat. Sumatera Utara sudah bertahun-tahun berada di peringkat teratas dalam penyalahgunaan narkoba. Ini harus kita anggap sebagai kondisi darurat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemudahan akses masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mendapatkan narkoba. Bahkan, menurutnya, kondisi ini seolah menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba lebih mudah ditemukan dibanding upaya aparat dan pembuat kebijakan dalam memberantasnya.
“Jangan sampai anak-anak kita lebih mudah mencari bandar narkoba dibanding kita yang memiliki kewenangan. Ini menjadi refleksi bagi kita semua,” tegasnya.
Selain narkoba konvensional seperti ganja dan sejenisnya, Bobby mengungkapkan kekhawatirannya terhadap munculnya narkoba jenis baru yang disamarkan melalui penggunaan vape. Ia menyebut jenis ini lebih sulit dideteksi karena tidak memiliki bau yang mencolok dan bentuknya menyerupai rokok elektrik biasa.
Untuk itu, Bobby mengusulkan agar DPRD Sumut segera merancang peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan vape di tempat umum sebagai langkah preventif.
“Kita belum selesai melawan narkoba yang ada, jangan sampai muncul tantangan baru yang lebih sulit dideteksi. Maka kami mengajak DPRD untuk membuat perda larangan penggunaan vape di tempat umum, agar penyebarannya bisa kita tekan sejak dini,” katanya.
Menurutnya, langkah ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi bentuk perlindungan terhadap generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dengan modus baru. (ROM)






