SIANTAR
Bertempat diruangan sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari empat instansi yakni Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Rakor itu dibuka Wali Kota Siantar Dr H Hefriansyah, SE, MM diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dra Happy Oikumenis Daely kemudian dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agustinus Wijono Dososeputro SH, Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar E Prayer Manik.
Dalam Rakor itu APH juga menandatangani nota kesepakatan (Mou) sepakat melaksanakan sistem persidangan pidana secara elektronik dengan tetap berkoordinasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kata sambutan tertulis Wali Kota Siantar dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dra Happy Oikumenis Daely mengharapak Rakor APH bisa lebih memantapkan penegakan hukum di Kota Siantar dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, mampu mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum, serta pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya Rakor APH ini dapat lebih memantapkan penegakan hukum di Kota Siantar,”ujar Wali Kota.
Sementara Ketua PN Siantar, Derman Nababan SH MH, menjelaskan penggelaran Rakor ini menindaklanjuti Perma No.4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik yang bertujuan membangun sinergi antara APH sehingga dapat memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.
“Persidangan pidana secara online telah berlangsung hampir 1 tahun sejak pandemi covid-19, dan sistem ini menjadi inisiatif lembaga peradilan untuk meneruskan sistem persidangan secara elektronik,” kata Derman Nababan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






