SIANTAR
Salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar tepatnya Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Siantar berinisial Ning (52) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan narkotika jenis sabu dibelakang rumahnya yang terletak di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar hari Senin (20/1/2020) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan pelaku Ning itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ning sering memakai sabu di rumahnya itu.
Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (20/1/2020) siang sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Ning didepan rumahnya.
Pelaku Ning mengaku ada menyimpan sabu didalam rumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa pelaku Ning ke belakang rumahnya itu lalu menunjukkan kearah barang bukti 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram.
Tim Opsnal pun langsung mengamankan barang bukti sabu itu. Pelaku Ning kembali mengaku sabu itu diiperolehnya dari seorang laki laki berinisial BS. Hanya saja setelah Tim Opsnal melakukan penngembangan ternyata tidak berhasil menemukan keberadaan laki laki berinisial BS itu. Pelaku Ning dan barang bukti pun diamankan ke ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku Ning sudah di tahan di ruang tahanan Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post