SIANTAR
Hassan Sinaga (30) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar terpaksa menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Dewiarni boru Silalahi (43) warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar karena tak terima barang dagangannya diobrak-abrik Selasa (23/3/2021).
Kios Hasan terletak di Gedung 4 Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Sejak beberapa bulan yang lalu Hasan kerap di ganggu Dewi yang tak lain tetangganya berjualan saat sedang berjualan di kios miliknya. Begitupun Hasan sama sekali tak pernah menggubris ocehan Dewi yang selalu mengganggunya. Lebih parahnya lagi Dewi selalu mengatakan kepada pembeli agar tidak membeli dagangan Hasan.
Tak sampai disitu, tepatnya hari Minggu (21/3/2021) Hasan yang sedang ngobrol dengan Lisya yang tak lain kakak iparnya tiba-tiba di datangi Dewi sambil marah-marah. Merasa tidak ada urusan dengan Dewi, Hasan dan Lisya tetap ngobrol. Tiba tiba Dewi langsung melontarkan kata-kata kasar sambil melemparkan barang dagangannya kepada Hasan dan Lisya.
Merasa tidak senang dan kerap di ganggu akhirmya Hasan mendatangi Makopolsek Siantar Barat. Tetapi pihak Polsek memediasi Hasan dan Dewi sehingga keduanya sepakat untuk berdamai, dengan membuat surat pernyataan.
Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin (22/3) Hasan tetap berjualan seperti biasanya, Namun, Dewi yang berjualan tepat bersebelahan dengan Hasan tidak berjualan. Selanjutnya pada hari Selasa (23/3) saat Hasan sedang berjualan tiba-tiba Dewi datang sambil marah-marah dengan nada yang tinggi sambil mengobrak-abrik dagangan milik Hasan.
Kemudian Dewi langsung pergi meninggalkan Hasan, sedangkan barang dagangan Hasan berupa tahu cina hancur berantakan. Merasa tidak senang dan d rugikan, Hasan langsung mendatangi Polsek Siantar Barat guna melaporkan kejadian yang dialaminya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






