SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, SH berhasil mengungkap tidak pidana pencurian truk cold diesel yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) siang sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dua orang pelaku diringkus yakni JI alias Joko (35) warga Huta II Nagori Kahean, Kabupaten Simalungun, PJ alias Jafar (53) warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan S alias Awal (41) warga Dusun III Sukatani, Desa Prapat Janji.
Kepala Satuan (Kasat) ReskrimAKP Herison Manullang, SH dikonfirmasi Jumat malam (6/2/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB menjelaskan awalnya pada hari Jumat (2/1/2026) siang sekitar pukul 11.30 WIB korban AY (33) warga Kabupaten Sedang bedagai (Sergai) menerima laporan dari saksi RS yang memberitahukan Truk Colt diesel merk Mitsubishi jenis Canter nomor polisi BM 8744 TX warna kuning milik korban telah hilanag di pinggir Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tidak terima kejadian itu pada tanggal 5 Januari 2026 korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Serbalawan Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Serbalawan karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp350 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (24/1/2026) pagi subuh sekira pukul 04.30 Wib Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, SH bersama tim berhasil mengungkap pencurian truk tersebut dengan meringkus pelaku Jl alias Joko sedang berada di sekitar Huta Senjayu, Nagori Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi pelaku Joko mengaku sebagai pemberi informasi keberadaan truk korban tersebut kepada pelaku PJ alias Jafar. Setelah berhasil mencuri, truk tersebut pun dibawa ke Kisaran dan uang hasil penjualan truk tersebut menerima bagian Rp17 juta.
Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langsung melakukan pengembangan. Pada hari Selasa Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB pelaku PJ alias Jafar diringkus dirumah temannya di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Pelaku Jafar mengakui perbuatannya mencuri truk korban tersebut dan sudah dijualnya kepada ZA alias Zai warga Dusun I Sombahuta, Desa Buntu Pane, dengan harga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal.
Atas pengakuan pelaku Jafar tersebtu Kanit Jatanras bersama tim melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 05.15 WIB meringkus pelaku S alias Awal, pria 41 tahun warga Dusun III Sukatani, Desa Prapat Janji.
Pelaku Awal mengaku yang mengantarkan truk korban ke gudang pelaku ZA alias Zai dan mendapatkan upah Rp Rp15 juta.
Lalu sekira pukul 05.30 Wib Kanit Jatanras bersama tim pengembangan ke rumah pelaku ZA alias Zai, namun saat itu pelaku Zai sudah melarikan diri atau kabur. Begitupun Tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti dari gudang berupa berbagai komponen truk yang sudah dibongkar, termasuk sayap cabin, terpal, bumper, dan berbagai suku cadang lainnya.
Selain komponen truk, tim Jatanras juga menyita barang bukti lain berupa 3 unit HP, 1 tas sandang, 2 pasang pakaian, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
“Terhadap pelaku sudah residivis kasus pencurian truk yang juga pernah kami tangkap pada tahun 2017 dan 2020 bahkan baru 3 bulan kemarin bebas dari Lapas tepatnya pada 20 November 2025. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku ZA alias Zai,” Jelasnya.
Kasat Reskrimmengapresiasi kerja keras timnya yang melakukanpengejaran lintas kabupaten hingga ke Asahan karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara,” Pungkas AKP Herison. (Fred)






