SIMALUNGUN
Baru sekitar sebulan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setelah divonis selama 4 tahun 10 bulan penjara dalam sidang di PN Siantar ternyata tidak membuat Narapidana (Napi) April Gapurnomo (24) berubah.
Terbukti Hari Selasa (14/4/2020) dini hari sekira pukul 02.00 wib Napi akrab dipanggil April itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun dirumahnya di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang juga akibat mengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Awalnya hari Senin, (13/4/2020) malam sekira pukul 23.30 wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik IPTU Hengky Siahaan meringkus Pelaku Jurianto Butar Butar (28) sedang berdiri di sepedamotornya jenis Jupiter MX warna ungu di jalan besar Siantar-Tanah Jawa, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku Jurianto diketahui warga Jalan Pakis,.Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu ditemukan barang bukti 1 unit hp samsung android warna hitam dan 1 bungkus kotak rokok marlboro merah putih berisi 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi 6 butir narkotika jenis ekstasi dibalut tissu. Diinterogasi Pelaku Jurianto mengaku ekstasi itu milik Pelaku April Gapurnomo.
IPTU Hengky Siahaan bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan. Selanjutnya Hari Selasa (14/4/2020) dini hari sekira pukul 02.00 wib Pelaku April Gapurnomo berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp samsung android dan 1 unit sepedaMotor kawasaki ninja warna merah.
Diinterogasi Pelaku April mengakui ekstasi itu miliknya yang diserahkan kepada Pelalu Jurianto dan ekstasi itu diperolehnya dari Laki laki bernama Yudha. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata Pelaku Yudha tidak berhasil ditemukan.
“Kedua Pelaku, Jurianto Butar Butar dan April Gapurnomo hingga saat ini sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post