SIANTAR
Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 55,48 gram setelah meringkus tersangka Maswito alias Wito (56) warga Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Tersangka Wito ditangkap di pinggir jalan Simbolon, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Selasa (23/7/2019) malam sekira pukul 19.40 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi Rabu (24/7/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib mengatakan penangkapan tersangka Wito berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka Wito sedang membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepedamotor Honda Blade BK 5600 XW.
Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Apri Damanik berhasil menangkap tersangka Wito saat melintas mengendarai sepedamotor Honda Blade BK 5600 XW dipinggir Jalan Simbolon, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari tangan kiri tersangka Wito ditemukan barang bukti 1 buah gulungan plastik hitam didalamnya ada 11 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 55,48 gram kemudian 1 unit Handphone (Hp) merk nokia warna hitam yang sudah sempat dibuang tersangka Wito ditanah. Tim opsnal pun langsung mengamankan tersangka Wito dan barang bukti termasuk sepedamotor Honda Blade BK 5600-XW yang dikendarainya.
“Tersangka Maswito alias Wito sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Eduar Tobing SH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post