Polsek Jonggol, Polres Bogor meringkus predator seks yang tega melakukan hal biadab kepada 4 (empat) orang anak dibawah umur berusia rata-rata 12-14 tahun.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AAS (31) warga Jonggol, yang bekerja sebagai guru honor di SDN Singasari 3, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kejadian bejat tersebut terjadi saat korban belajar les privat matematika di rumah kontrakanp pelaku. Para korban diimingi uang jajan Rp.20.000,- hingga Rp. 50.000,-
Setelah itu kejadian tersebut akhirnya terbongkar saat korban menceritakan kejadian bejat tersebut kepada keluarganya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jonggol. Sabtu, 23 September 2017.
Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Bogor. Untuk para korban dan saksi masih dimintai keterangan dan melakukan visum kepada para korban.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor” tutur Kapolsek Jonggol Kompol Agus Supriyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 Tahun.(red1)
Discussion about this post