JAKARTA
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI ) Komjen Pol Heru Winarko memusnahkan barang bukti narkotika dari jaringan sindikat Internasional hari Kamis (24/10/2019) pagi.
Barang bukti narkotika itu, jenis sabu seberat 42,98 Kg, ekstasi sebanyak 43.759 butir, dan tembakau gorilla seberat 8,88 gram yang disita dari enam kasus berbeda. Dimana Sabu 2 Kg dan 234 Butir Ekstasi disita diwilayah Provonsi Sumtera Utara (Sumut) pada tanggal 8-10 Agustus 2019 dengan menangkap tiga tersangka yaitu MH, RF dan AZ di tiga lokasi berbeda di Kota Medan dan Deli Serdang. Jaringan ini dikendalikan Irwanto yang merupakan warga binaan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Kota Medan.
Pada tanggal 15 Agustus 2019 BNN mengamankan tersangka D saat membawa sabu seberat 20,8 kg dalam ban serep mobil double cabin di Pelabuhan ASDP Merak, Banten. Dalam waktu bersamaan, petugas juga mengamankan istrinya berinisial Mir di jalan alternatif Tol Merak, Provinsi Banten. BNN melakukan pengembangan kasus dengan menangkap AK di Jambi dengan barang bukti ekstasi sebanyak 31.439 butir.
Lalu tersangka CO ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Jakarta Timur, pada hari yang sama. Jaringan ini dikendalikan Napi Lapas Klas III Cilegon, Muhamad Adam (MA). Pada tanggal 20 Agustus 2019, MA diamankan BNN untuk penyidikan lebih lanjut. Adam diketahui terlibat dalam kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi pada 2016 lalu dengan vonis hukuman mati, namun dianulir menjadi hukuman 20 tahun penjara.
Tanggal 23 Agustus 2019, BNN mengamankan dua anggota jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Palembang yaitu ES dan HS di samping bengkel mobil di jalan Medan-Banda Aceh Gampong, Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 16 Kg. Dari pengembangan kasus ini, petugas mengamankan 6 tersangka lainnya yaitu S, M, R, Mur, dan PIT di sejumlah tempat berbeda di daerah Aceh. Sedangkan tersangka FN (seorang napi) diamankan di Lapas kelas IIA Pekanbaru.
Selanjutnya, tanggal 24 Agustus 2019, petugas Aviation Security (Avsec) PT Adhya Avia Prima, di kawasan Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan, dan hasilnya diketahui daun tersebut positif narkotika golongan I jenis tanaman/daun kering (tembakau gorilla) seberat 9,88 gram. Namun, petugas belum berhasil mengamankan pelakunya. Tanggal 10 Oktober 2019, BNN menangkap tersangka B, TA dan MI menyimpan sabu seberat 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 10 ribu butir. Barang bukti tersebut dikubur di samping kanan rumah B di daerah Rokan Hilir Riau.6. Kasus 2 Ribuan Butir Ekstasi di Sebuah Kamar Hotel
Pada tanggal 2 September 2019, petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan tersangka D, M, dan NG di sebuah kamar hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat dengan barang bukti ekstasi bentuk minion sebanyak 2.274 butir yang disimpan di lemari televisi.
“Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari enam kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 300 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,”ujar Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post