JAKARTA
Menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, lagi lagi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) musnahkan barang bukti narkotika meliputi 82 Kilogram (Kg) jenis sabu dan 107.883 butir jenis Pil Ekstasi dari enam kasus yang diungkap selama bulan September hingga November Tahun 2019 di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur (Jatim) hari Senin (9/12/2019) pagi.
Seluruh barang bukti itu keberhasilan Tim BNN RI mengungkap sebanyak enam kasus yakni : Pertama, Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Gram Sabu oleh Jaringan Ahyar (Malaysia – Medan) pada hari Sabtu (28/9/2019) sore sekitar pukul 15.30 Wib dengan menangkap tiga tersangka yakni WT alias Ibnu, MR alias Fai, dan AJ alias Wanda saat sedang melintas di Jalan Raya Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 10.000 gram sabu yang disembunyikan di jok tengah mobil. Tersangka AJ ditangkap sekitar 100 meter karena bertugas memantau situasi menggunakan motor yang berjalan di depan mobil MR dan WT.
Kedua, Kasus Peredaran Sabu Libatkan Oknum Aparatur Sipil Negara Lembaga Permasyarakatan (ASN Lapas) kelas IIB Langsa berinisial D menjadi pengedar narkotika jenis sabu hari Senin (7/10/2019). Tersangka D diamankan setelah dilakukan penyelidikan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.
Setelah mengamankan tersangka D, petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NM dan menyita barang bukti 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Ketiga, Kasus Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Pelabuhan, BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka YW alias Yoyok dan AS alias Jek yang ditangkap di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat hari Rabu (23/10/2019) siang pukul 11.25 WIB. Kedua tersangka melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil dari Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa.
Keempat, Kasus Puluhan Ribu Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Lewat Jalur Laut menggunakan perahu sebanyak 37.735 gram sabu dan 80.000 butir ekstasi di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur hari Rabu (23/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Para pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas keesokan harinya, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.
Kelima, Kasus Paket Sabu dari India. Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta terkait adanya kiriman paket dari luar negeri yang diduga berisi narkotika, petugas BNN selanjutnya melakukan koordinasi dengan kantor pos Pademangan Timur. Paket tersebut diketahui dikirim dari India dengan alamat penerima di Jalan Kapuk Kamal Raya No.62C Jakarta Utara.
Kemudian petugas BNN mengamankan seorang wanita berisial A sesaat setelah mengambil paket tersebut dari kantor Pos Pademangan Timur dan barang bukti berupa 554,5 gram sabu hari Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 12.20 WIB. Pada saat di TKP diketahui bahwa A diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang warga negara Afrika berinisial F.
Keenam, Kasus Penyelundupan Sabu Aceh – Jakarta menangkao seorang lelaki berinisial MF dengan barang bukti 106,68 gram sabu di parkiran pesawat terminal 1B Bandara Internasional Soekarno Hatta hari Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 21.40 WIB. Penangkapan dilakukan BNN setelah berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno Hatta atas informasi adanya penyelundupan narkotika yang dibawa oleh seorang pria dari Lhoksoumawe menuju Jakarta.
Berdasarkan hasil introgasi yang diperoleh petugas diketahui bahwa tersangka MF diperintahkan seorang berinisial D melalui telepon dan rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial U di daerah Parung Bogor.
Berdasarkan hasil ungkap keenam kasus itu, total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan pada pemusnahan barang bukti kali ini adalah sebanyak 82.629,71 gram sabu dan 107.837 butir ekstasi. Pemusnahan seluruh barang bukti narkotika tersebut telah menyelamatkan 520.986 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri unsur Komisi 3 DPR RI, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, Tokoh Masyarakat, Penggiat Narkoba dan Kepolisian.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI,
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post