SIANTAR
Usaha AP (36) oknum bandar 143 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja bersembunyi setelah diburon atau pengejaran Tim Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ternyata hanya dua minggu lebih saja. AP warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diringkus BNNK Siantar melalui Tim Berantas.
Informasi dihimpun, tersangka AP ditangkap di Jalan Patuan Anggi Gang Kinantan, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Jumat (8/11/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib kemarin.
Pada hari Rabu (23/10/2019) sore sekira pukul 16.05 Wib Tim Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan RI “Turun Gunung” ke Kota Siantar lalu dibantu Tim Berantas BNNP Sumut dan Tim Berantas BNNK Siantar berhasil meringkus empat anak buah oknum bandar berinisial AP (DPO) di markas nya di Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Keempat anak buahnya itu berinisial ID (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang tak lain adik AP dan JFP (46) warga Jalan Ahmad Yani Kompleks Percetakan HKBP, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Kemudian BH alias O (34) warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan ARS alias Tu (56) warga Jalan Tambun Timur Gang STTC, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari keempat anak buahnya itu disita barang bukti 143 Kg narkotika golongan I jenis Ganja, 6 unit handphone, 2 unit sepedamotor dan 1 unit timbangan. Keempat anak buahnya itu diamankan ke Kantor BNNK Siantar lalu setelah dilakukan pemeriksaan, keempat anak buahnya itu diamankan ke Kantor BNNP Sumut.
Sementara itu Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuhaji melalui Humas Joko Siraiat dikonfirmasi hari Kamis (14/11/2019) pagi sekira pukul 09.30 Wib membenarkan keberhasial Tim Berantas BNNK Siantar menangkap tersangka AP yang merupakan buronan tim Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.
“Benar, oknum bandar berinisial AP itu ditangkap Tim Berantas BNNK Siantar perihal kepemilikan barang bukti 143 Kg ganja kemarin dan kini tersangka AP sudah diserahkan ke BNNP Sumut di Kota Medan untuk diproses lebih lanjut,”ujar Joko Sirait mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post