SIANTAR
Setelah sekian lama ditunggu-tunggu aksinya, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Simalungun meringkus ER alias Bembeng (37) warga Lingkungan V, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungu dengan barang bukti 1,32 gram narkotika jenis sabu hari Minggu (10/11/2019) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Keberhasilan itu pun di press release dipimpin langsung Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga Skom MSi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kompol Hendry Sinaga kepada wartawan berbagai media baik surat kabar, media online dan elektronik di Kantor BNNK Siantar hari Rabu (13/11/2019) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kepala BNNK Simalungun, Kompol Suhana Sinaga mengatakan tersangka Bembeng ditangkap dibelakang rumah orangtuanya di Jalan Medan Km 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka Bembeng itu berawal adanya jnformasi yang dihimpun dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian,hari Minggu (10/11/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib Kasi Berantas Kompol Hendry Sinaga bersama tim opsnal langsung menangkap tersangka Bembeng dibelakang rumah orangtuanya.
Dari tersangka Bembeng disita barang bukti 2 paket plastik kecil diduga berisi nakoba jeni sabu seberat 1,32 Gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp450 ribu, dan 2 unit hanphone (Hp).
“Dari keterangan tersangka, narkoba ini mau dijualnya, Kami masih melakukan pengembangan, narkoba tersebut didapatnya dari orang yang berinisial J. Kami prasangkakan kepada tersangka, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Kompol Suhana Sinaga megnakhiri sembari diamini Kasi Berantas Kompol Hendry Sinaga.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post