MEDAN
Polda Sumut menyatakan bahwa bos judi online Apin BK alias Joni yang beroperasi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang telah melarikan ke Singapura.
Apin resmi meninggalkan Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 9 Agustus.
“Dari hasil kordinasi dengan Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,Selasa (23/8/2022).
Kata Hadi, saat itu Apin BK menggunakan identitas dengan nama Joni sementara data dari penyidik nama pelaku berinisial Apin.
“Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, kartu keluarga dan segala macam. Ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas di pemeriksaan imigrasi dari Kulanamu menuju Jakarta, kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri,” kata Hadi.
Ia mengatakan Apin alias Joni ditetapkan tersangka bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetya yang telah ditahan di Polda Sumut.
Hadi memastikan, pihaknya akan tetap memburu pelaku hingga tertangkap, walau pun status belum dikeluarkan.
“Untuk DPO nya belum kita keluarkan. Tapi kita terus mengejar pelaku,” tegas Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan jajarannya menggerebek lokasi judi online pada Senin (8/8/2022). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.
“Bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada per hari diperkirakan mencapai Rp500 sampai Rp1 miliar, seluruh website yang dioperasikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/2022).
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan






