PEMATANGSIANTAR II
Dipimpin langsung Kepala satuan (Kasat) Reserse narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H gerak cepat berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan ke Tigaras Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/4/2025) pagi pukul 09.00 wib.
Empat orang berhasil diringkus masing masing berinisial DP (22) warga Jalan Imam Bonjol Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Ren (29) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan SS (42) warga Pondok bungur Dusun VIII Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan serta seorang perempuan berinisial NN br P (56) warga Huta Tonga Kecamatan Purna Kelurahan Purba Tonga Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun, awalnya pada Rabu (9/4/2025) pagi pukul 09.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Katim 1 Unit 1 AIPTU Jantri Damanik berhasil menangkap tersangka Ren berboncengan dengan seorang perempuan berinisial NN br P yang mengendarai sepedamotor Supra x Tanpa Plat warna Hitam sedang membawa narkotika di Jalan Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tas sandang warna Hijau milik tersangka NN br P yang didalamnya ada 1 bungkus plastik putih berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone (HP) Nokia Merah, dan 1 unit HP merek Oppo warna Putih.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik sabu itu dan akan diedarkan ke Tigaras Kabupaten Simalungun. Sabut itu diperoleh dari seorang laki laki berinisial SS yang berada di Kabupaten Asahan. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede bersama Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama tim opsnal langsung melakukan pengembangan.
Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib berhasil ditangkap tersangka SS di teras rumah di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulu Bandring Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 unit Hp Vivo warna Ungu dari tangan Kanannya, 1 paket sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital dari atas lantai.
Diinterogasi tersangka SS mengaku sabu itu miliknya serta adanya menyerahkan sabu kepada tersangka NN br. P dan Ren. Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DP. Mendengar itu Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dengan cara memesan sabut terhadap tersangka DP.
Pada malam harinya sekira pukul 20.30 Wib tersangka DP diringkus dipinggir jalan Jalan Imam Bonjol Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan barang bukti 3 paket sabu dibalut tissu yang di letakkan di atas tanah dan 1 unit Hp merk Oppo warna Putih dari tangan Kirinya serta 1 unit HP merk Realme warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Tersangka DP mengaku seorang laki laki berinisia R, hanya saja tersangka DP tidak mengetahui alamat laki laki berinisial R dan nomor HP nya tidak aktif sehingga tidak bisa dilakukan pengembangan. Lalu keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H dikonfirmasi pada hari Kamis (10/4/2025) malam mengatakan dari keempat tersangka disita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari kempat tersangka tersebut tersangka Ren dan DP sudah pernah ditahan kasus narkotika atau Residvis.
“Hingga saat ini keempat tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny. (Fred)






