SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil menggulung empat pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu asal Kota Tebing Tinggi, Anri (32), Ipur (38), Afandi (19) dan Rio (19), Sabtu (10/7/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya sore itu berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Anri diduga hendak mengantarkan pesanan sabu di jalan Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar dan dari sepedamotornya ditemukan barang bukti 1 bungkus di duga sabu dengan berat kotor atau bruto 27,64 gram.
Diinterogasi Pelaku Anri mengaku sabu itu diperolehnya dari Pelaku Ipur warga Kota Tebing Tinggi. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Ipur di Dusun Naga Kesiangan Kota Tebing Tinggi lalu ditemukan barang bukti di kantung celananya ada 1 paket di duga narkotika jenis sabu bruto 0.78 gram.
Penangkapannya itu tidak membuat Pelaku Ipur diam melainkan membenarkan pengakuan pelaku Anri dan sabu diperolehnya dari Pelaku Afandi dan Rio. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Tim Opsnal berhasil meringkus kedua pelaku, Afandi dan Rio dengan barang bukti dua unit Handphone (HP) serta sejumlah uang hasil penjualan sabu. Keempat pelaku dan semua barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ke empat pelaku, Anri, Ipur, Afandi dan Rio sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Senin (12/7/2021) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






