SIMALUNGUN
Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa IPTU J.W Saragih, SH bersama tim opnal berhasil meringkus tiga orang komplotan diduga pengedar narkotika jenis sabu di Bah Joga, Nagori Bah Joga, Kecamatan Hutabayuraja tepatnya dirumah milik Kliwon, Senin (11/5/2020) pukul 05.30 Wib pagi subuh.
Ketiga pelaku itu, berinisial HSP (30) warga Huta Mancuk Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, AG (19) warga Marihat Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun dan K alias Tabo (44) warga Pondok Blendet Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik Kliwon itu sedang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Kapolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin, SH memperintahkan Kanit Rekrim IPTU J.W Saragih, SH melakukan penyelidikan.
Lalu Senin (11/5/2020) pukul 04.45 Wib pagi subuh Kanit Rekrim IPTU J.W Saragih, SH bersama tim opsnal melakukan pengintaian dari jarak sekitar 50 meter dari rumah Kliwon dan melihat kebenaran adanya transaksi jual beli Narkotika dan sebahagian sedang menikmati Narkotika diteras rumah itu.
Tidak ingin target operasi (TO) lepag begitu saja, sekira pukul 05.30 Wib Kanit Reskrim bersama tim opsnal menggerebek dan berhasil menangkap ketiga pelaku sedangkan sebagian pelaku lainnya kabur. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip dedang didalamnya 3 bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp180.000.
Kemudian 1 unit Handphone (Hp) merk oppo warna hitam dan 1unit Hp merk samsung warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam merk Jeep buluo, 2 buah sendok scop terbuat dari pipet, 1 buah laca pirek bekas pakai, 1 buah mancis warna kuning serta 1 buah bong rakitan terbuat dari botol minuman sprite.
Diinterogasi, ketiga pelaku itu mengakui perbuatannya melakukan penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti yang sempat dibuangnya ke tanah diakui narkotika yang hendak di jualnya kepada pelanggannya. Mendengar pengkuan itu, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal langsung mengumpulkan semua barang bukti itu disaksikan Kepala Desa didampingi Gamot setempat lalu bersama ketiga pelaku diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Ketiga Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepenyidik Satres Narkob Polres Simalungun untuk diproses sesui UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin, SH melalui Kanit Rekrim IPTU J.W Saragih, SH dikonfirmasi Hari Senin (11/5/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






