SIMALUNGUN
RS alias Ricki (27) seorang pemuda warga Dusun Jandi Mariah, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu hanya bisa pasrah digelanggang saat ditangkap pihak Polsek Saribudolok Polres Simalungun di Jalan besar Saribu Dolok-Kaban Jahe Dusun Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun Hari Sabtu (28/3/2020 ) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Malam itu sekira pukul 20.30 Wib Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar bersama para personil, Camat Pematang Silimakuta Robinsius Sembiring dan Anggota Koramil Saribudolok melaksanakan patroli ke tempat tempat keramaian seperti di warung kopi dan kedai tuak yang ada diwilayah Kecamatan Pamatang Silimahuta sesuai perintah pimpinan membubarkan kerumunan warga dalam mengantisipasi virus corona atau Covid 29.
Selang dua jam kemudian tepatnya pukul 22.30 Wib Kapolsek dan rombongan selesai dan berencana kembali ke Mako Polsek Saribudolok. Ditengah jalan tepatnya dibengkel sepedamotor milik Dedi Kurnianta di Dusun Suka Dame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun Kapolsek melihat adanya kerumunan warga.
Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Tim Gabungan untuk membubarkan kerumunan warga itu. Saat itu Brigadir Zulfan Panjaitan salah satu personil melihat ada barang mencurigakan di bawah tempat duduk Pelaku RS alias Ricky. Setelah diambil dan dibuka ternyata barang mencurigakan itu 1 bungkus rokok Sampoerna mild yang berisi 1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
Melihat itu Brigadir Zulfan Panjaitan langsung mengamankan Ricky dan kembali mengamankan barang bukti 1 unit Hand phone (Hp) merk Polytron warna putih hitam dan Uang tunai sebanyak Rp140.000. Diinterogasi, Pelaku Ricky mengaku pemilik barang bukti sabu itu sehingga Kapolsek memperintahkan memboyong ke Mako Polsek Saribudolok.
“Pelaku RS alias Ricky dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Seribudolok untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post